Inspirasi

Wajib Tahu! Pentingnya Mengurus Perizinan untuk UMKM

16 Dec 2019, Ditulis oleh Putri Anggia

Wajib Tahu! Pentingnya Mengurus Perizinan untuk UMKM

Untuk menjalankan usaha, selain modal dan inventaris, ada lagi yang perlu banget kamu urus, yaitu perijinan usaha. Yap, nggak cuma perusahaan besar saja, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga sangat penting lho untuk diurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP-nya.

Apa saja yang perlu kita tahu tentang pengurusan izin usaha? Baca artikel ini sampai habis, BossQ.

1. Kenali dulu izin usaha untuk UMKM

shutterstock.com/stnazkul

Saat membangun usaha, tentu ada keinginan untuk membesarkannya. Begitu pun kamu, kan? Nah supaya perjalananmu dalam membangun dan mengembangkan usaha tidak terhambat di tengah jalan, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.

Asiknya, sekarang pengurusan prosedur perizinan usaha khususnya setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat. Dijamin tidak menyusahkan para pelaku usaha. 

SIUP juga punya peran penting dalam memajukan usaha, terutama saat kamu ingin melakukan pinjaman uang kepada pihak bank.

2. Keuntungan jika kamu memiliki surat izin usaha

Dengan mendaftarkan izin usaha, artinya usaha kamu menjadi legal dan diakui secara hukum oleh negara. Kalau sudah begitu, bukan hanya ketenangan dalam menjalankan usaha yang kamu dapat, namun juga beberapa hal lainnya seperti:

a. Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.

b. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah.

c. Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.

d. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.

e. Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

f. Mendorong para pelaku bisnis UMKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.

3. Ini nih caranya mendapatkan Surat Izin Usaha untuk UMKM

ukmindonesia.com

1. Datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di wilayah kamu, atau secara online, dan ikuti prosedurnya hingga SIUP berada di tangan.

Bila kau memilih mengurus SIUP secara langsung ke kantor dinas, sesampainya di sana, datangi bagian layanan terpadu pengurusan SIUP, lalu ambil formulir pendaftaran (Surat Permohonan) dan lakukan pengisian. Kemudian tempelkan Materai Rp6.000 dan tanda tangani.

Selanjutnya, fotokopi berkas tersebut sebanyak 2 rangkap, lalu sertakan persyaratan-persyaratan yang harus dilampirkan.

2. Daftar  SIUP offline dan online

a. Melalui Online

Daftarkan diri kamu dan usaha kamu ke situs resmi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) di masing-masing daerah tempat kamu tinggal. Contoh: pelayanan.jakarta.go.id (untuk pemilik usaha di daerah Jakarta).

Setelah itu, masuk dalam laman tersebut, cari informasi pengurusan SIUP untuk skala usaha milik kamu, apakah SIUP Mikro, SIUP Kecil, atau SIUP Menengah. Pilih salah satunya dan ikuti petunjuknya.

b. Melalui offline atau datang langsung ke kantor

Selain membuat via online, kamu juga dapat membuatnya via offline. Kamu bisa mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah Tingkat II di wilayah Kabupaten atau Kotamadya kamu atau juga bisa melakukannya di PTSP (Pusat Terpadu Satu Pintu) apabila sudah dilengkapi unit layanan ini. Nah, PTSP juga sudah terdapat di kantor Kelurahan lho.

Bila memilih untuk mengurus SIUP secara langsung ke kantor dinas, ambil formulir pendaftaran seperti Surat Permohonan kemudian isi semua petunjuknya. Jangan lupa untuk tempelkan materai 6000 sebelum ditandatangani. Setelah itu, buat berkas tersebut menjadi dua rangkap dan lampirkan juga persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat atau Dokumen yang Harus Dilampirkan Mengurus SIUP UMKM

●      Fotokopi identitas diri atau KTP (3 lembar)

●      Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (3 lembar)

●      Fotokopi NPWP (3 lembar)

●      Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp6.000 (bila diwakilkan)

●      KTP Orang yang diberi kuasa

●      Surat perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan (bila tanah atau bangunan disewa)

●      Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah/bangunan yang digunakan

●      Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan

●      Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)

●     Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun

Untuk mengurus perizinan ini pemerintah menjamin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Jadi, jangan sampai tertipu oleh orang-orang yang nggak bertanggung jawab ya!

Share artikel ini