Studi Kasus

Dampak Perpu Cipta Kerja bagi UMKM dan Pekerja

22 Jan 2023, Ditulis oleh Annisa

Dampak Perpu Cipta Kerja bagi UMKM dan Pekerja

Akhir tahun lalu tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini menuai berbagai pro dan kontra baik oleh pengusaha dan juga pekerja. Tapi di tengah perbedaan pendapat sebenarnya apa sih Perpu Cipta Kerja ini?

 

Tujuan Perpu Cipta Kerja 2022

Perppu Cipta Kerja adalah peraturan pemerintah yang diterbitkan untuk mengatasi dampak ekonomi dari pandemi COVID-19, juga berbagai aspek lainnya seperti isu resesi 2023. Peraturan ini mengatur perubahan aturan tentang umkm, ketenagakerjaan, investasi, dan pajak.

 

Perpu Cipta Kerja ini disahkan untuk menggantikan UU Nomor 2020 tentang Cipta Kerja. Yang mana saat UU Cipta Kerja ini diajukan, Mahkamah Konstitusi menyatakannya sebagai inkonstitusional bersyarat.

 

Hal ini dikarenakan, menurut MK proses pembuatan UU Cipta Kerja tidak memenuhi unsur keterbukaan, dan dinilai cacat formil. Kemudian MK memberi waktu selama 2 tahun untuk perbaikan. Tepat satu tahun setelahnya, pada 2022 muncullah Perpu Cipta Kerja ini dengan pertimbangan krisis ekonomi global.

 

Presiden lantas membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Perpu dan mengajukannya ke DPR. Jika DPR menerimanya maka akan disahkan menjadi UU.

 

Apa bedanya dengan UU Cipta Kerja?

Tidak banyak perubahan dari UU Ciptaker dengan Perpu Cipta Kerja. Perbedaannya terletak pada perbaikan kesalahan pengetikan rujukan pasal, serta perbaikan naskah hasil kajian ilmiah untuk pengusulan peraturan undang-undang.

 

Dampak Perpu Cipta Kerja untuk UMKM

Pemerintah dihadapkan dengan krisis ekonomi global yang kemungkinan besarnya berdampak pada ekonomi dalam negeri. Sehingga, pemerintah menargetkan investor hingga Rp 1.400 triliun, juga mempermudah umkm berbisnis untuk meningkatkan ekonomi. 

 

Berikut beberapa dampak positif dan negatif Perpu Cipta Kerja bagi UMKM:

 

1. Pajak Lebih Kecil

Jika sebelumnya batas minimum UMKM kena pajak adalah 4,8 miliar per tahun. Maka sekarang, jika omzet kamu di bawah 500 juta, kamu tak perlu membayar pajak.

 

2. UMKM lebih mudah mendirikan Perusahaan Persero Terbatas

Pemerintah menghapus persyaratan modal minimal 50 juta untuk membuat PT. Selain itu cukup satu orang saja sudah bisa mendirikan usaha berbadan hukum PT. 

 

3. Memutus kontrak kerja karyawan

Perpu Cipta Kerja membuat peraturan yang 'longgar' dalam hal memperkerjakan karyawan. Sehingga perusahaan bisa dengan mudah memutus kontak pekerjanya.

 

4. Sulit mendapatkan tenaga kerja baru

Jika memutuskan kontrak kerja mudah, begitu pula dengan kemudahan perusahaan mempekerjakan karyawan. Hal ini membuat lowongan kerja yang terbuka di mana-mana. Sehingga masa tunggu pengangguran lebih pendek dan UMKM akan kesulitan mencari karyawan baru.

 

Secara keseluruhan, Perpu Cipta Kerja ini mempunyai dampak positif dan negatif untuk UMKM ya. Tapi secara garis besar, hal ini didukung dengan peraturan meng-hire karyawan yang lebih ‘longgar’. Longgar itu seperti apa ya? Simak dampak untuk pekerja di bawah ini yuk!

 

Kerugian Perpu Cipta Kerja Bagi Pekerja


 

  1. Buruh tak lagi dapat jatah libur 2 hari 

Jika pada peraturan  79 UU No. 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan terdapat peraturan libur dua hari setiap kerja 5 hari. Maka di Perppu Cipta Kerja dihapus menjadi satu hari libur saja per minggu.


 

  1. Tidak ada jumlah minimum pesangon 

Di Perppu Cipta Kerja dihapuskan frasa 'paling sedikit' mengenai pesangon karyawan. Sehingga jika merasa terlalu kecil, karyawan tidak bisa menggunakan Perppu Cipta kerja untuk perundingan atas pesangon yang didapat.


 

  1. Periode pekerja kontrak

Pada peraturan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, maksimal periode pekerja kontrak adalah dua tahun. Namun, pada Perppu Cipta Kerja yang baru tidak ada kepastian mengenai periode pekerja kontrak. 

 

Meskipun tujuannya baik untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, Perpu Cipta Kerja ini seperti dua mata pisau. Di satu sisi, mempermudah kita untuk berjualan, namun dengan landasan hukum yang berkurang.Nah kalau menurut kalian, Perpu Cipta Kerja ini efektif untuk menumbuhkan ekonomi Indonesia atau tidak sih? 

 

Qasir

Share artikel ini