Studi Kasus

Pajak UMKM yang Terbaru Tahun Ini

22 Jan 2023, Ditulis oleh Annisa

Pajak UMKM yang Terbaru Tahun Ini

 

 

Beberapa waktu yang lalu masyarakat gempar dengan adanya peraturan baru pemerintah mengenai kewajiban pajak 5% untuk karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan, atau setara dengan 60 juta per tahun. Padahal sebenarnya peraturan ini lebih menguntungkan lho. Jika pada peraturan sebelumnya, UU Nomor 36 Tahun 2008, Penghasilan Kena Pajak adalah 5% untuk penghasilan 50 juta. Maka sekarang, karyawan mendapat keringanan dengan batas pendapatan bayar pajak terbawah ditinggikan. Lantas apakah peraturan perpajakan yang baru menguntungkan UMKM? Simak jawabannya di bawah ini yuk!

 

UMKM Penghasilan di Atas 500 Juta Bebas Pajak?

 

Berita baik untuk para pegiat UMKM, karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 500 juta per tahun. Sehingga jika omzet UMKM kamu di bawah 500 juta, tidak mempunyai kewajiban membayar pajak UMKM. Lantas, jika keuntungan kotor melebihi 500 jt, berapa persen yang wajib dibayar? Pajak yang harus kalian bayar adalah 0.5% setiap tahunnya.

 

Hal ini tentunya meringankan usahawan mikro yang omzetnya tidak terlalu tinggi. Karena pada peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 semua UMKM dengan omzet hingga 4,8 miliar per tahun, dipukul rata membayar 0.5%. Jadi tidak ada bedanya omzet 10 juta dengan 4.8 miliar, sama-sama bayar pajak UMKM 0.5%.

 

Cara Menghitung Pajak UMKM dengan UU HPP 

 

Terdapat dua cara bagi kalian yang ingin menghitung pajak UMKM, yaitu manual dan otomatis. Perhitungan manualnya sangat sederhana. Rumusnya adalah omzet setahun dikurangi PTKP. Hasilnya merupakan PKP, kemudian kalikan dengan 0.5%.

 

Studi kasus. Maman mempunyai toko kelontong dengan omzet 550 juta per tahun.

 

Rp 550.000.000,- juta (Omzet) - Rp 500.000.000,- (PTKP) = Rp 50.000.000,- (PKP)

Rp 50.000.000,- x 0.5% = Rp 250.000,-/Tahun.

 

Cara otomatis yang juga bisa kalian lakukan untuk mengetahui kisaran pajak UMKM kalian, dengan download aplikasi OnlinePajak. Kalian hanya perlu memasukkan total omzet, maka invoice jumlah pajak UMKM kalian akan keluar.

 

Membayar Pajak UMKM dengan Offline dan Online

Ada beberapa cara yang bisa kalian lakukan untuk membayar pajak UMKM. Berikut langkah-langkah cara pertama.


 

  1. Membuat Kode billing

Kode ini bisa kalian buat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Selain itu kalian bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200. Kode ini bisa kalian dapatkan secara online melalui situs DJP Online, internet banking, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Pastikan kalian membawa dokumen berupa NPWP, kode jenis pajak, dan kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, beserta jumlah pajak UMKM.


 

  1. Bayar Pajak UMKM

Membayar pajak UMKM saat ini sudah bisa di mana saja. Kalian bisa menggunakan kantor pos, bank, internet banking, dan juga mobile banking.


 

  1. Simpan Struk Pembayaran Pajak UMKM

Jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti transaksi, atau struk pembayaran. Bukti ini juga diperlukan dalam membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

 

Pajak UMKM Rendah, Peluang Cuan Semakin Tinggi

 

Semakin hari, pajak UMKM semakin sedikit. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, UMKM dengan omzet di bawah 4,8 Miliar wajib membayar 1%. Kemudian, pada tahun 2018, diturunkan menjadi 0.5%. Hingga sekarang, kewajiban membayar pajak UMKM hanya menjadi 0.5% untuk omzet di atas 500 juta. 

 

Hal ini tentunya sejalan dengan kontribusi besar UMKM dalam meningkatkan ekonomi nasional. UMKM menyumbang 60.5% pada PDB. Selain itu, UMKM juga menyerap tenaga kerja hingga 96.9%. Apalagi untuk kita yang dihadapkan dengan isu resesi 2023 ini. Tentunya negara ini semakin membutuhkan peran UMKM. Di sisi lain, hal ini bisa membuat kita semangat untuk berjualan. Karena semakin ringan beban pajak UMKM kita, dan semakin cuan usaha kita.

 

Setuju tidak nih kalian? Oh iya, selain peraturan pajak UMKM yang meringkankan beban pengeluaran kalian, sehingga lebih cuan. Qasir juga mampu mempermudah kalian dalam mengelola usaha, yang mana juga buat semakin cuan lho.

 

Kok bisa? Nah langsung aja kalian coba dengan download #Qasir untuk mencobanya sekarang ya!

Share artikel ini