Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Artinya, seluruh produk yang beredar di Indonesia — termasuk dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor — wajib bersertifikat halal.

Berikut panduan lengkap bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri menghadapi deadline ini.

Apa Itu Wajib Halal Oktober 2026?

Wajib Halal adalah implementasi amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada tahap awal (Oktober 2024), kebijakan ini berlaku bagi produk usaha menengah dan besar. Mulai 18 Oktober 2026, cakupan diperluas kepada:

  • Produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK)

  • Produk impor yang beredar di Indonesia

  • Seluruh jenis produk, tidak terbatas makanan dan minuman

Siapa yang Wajib Bersertifikat Halal?

Seluruh pelaku usaha yang menghasilkan dan/atau memperdagangkan produk yang masuk dalam kategori wajib halal. Jika usaha Anda memproduksi atau menjual:

  • Makanan & minuman

  • Produk kosmetik dan perawatan tubuh

  • Produk farmasi dan kesehatan

  • Barang elektronik yang terkait bahan halal

...maka sertifikat halal menjadi kewajiban regulasi per 18 Oktober 2026.

Cara Daftar Sertifikasi Halal via Sihalal

BPJPH menyediakan sistem Sihalal untuk pengajuan sertifikasi. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah 1: Siapkan Dokumen Dasar

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Akta usaha atau surat keterangan usaha

  • Daftar bahan dan bahan tambahan yang digunakan

  • Diagram proses produksi

  • Sertifikat bahan baku (jika ada)

Langkah 2: Buat Akun di Sihalal

Akses bpjph.halal.go.id atau langsung ke sistem Sihalal. Gunakan NIB untuk registrasi. Akun ini menjadi gerbang untuk seluruh proses sertifikasi.

Langkah 3: Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan sertifika halal melalui akun Sihalal. Pilih skema sertifikasi yang sesuai:

  • Skema self-declare — untuk produk dengan risiko rendah, pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produk

  • Skema reguler — melalui pemeriksaan dan audit oleh LP-PIH (Lembaga Pemeriksa Halal)

Langkah 4: Proses Pemeriksaan (jika diperlukan)

Untuk skema reguler, LP-PIH akan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Proses ini meliputi verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, dan pengujian laboratorium (jika diperlukan).

Langkah 5: Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah proses pemeriksaan selesai dan dinyatakan compliant, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal?

BPJPH menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Program ini就是为了 mendukung UMK agar tidak terbebani biaya sertifikasi. Syarat dan kuota program gratis dapat dicek melalui sistem Sihalal.

Sanksi Jika Tidak Bersertifikat Halal

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif:

  • Peringatan tertulis

  • Denda administratif

  • Pencabutan sertifikat halal (jika sudah punya tapi tidak diperpanjang)

  • Penarikan produk dari peredaran

Tips Mepersiapkan Usaha Sebelum 18 Oktober 2026

  1. Segera daftar — proses sertifikasi memakan waktu, jangan tunggu minggu terakhir

  2. Cek eligibility program gratis — UMK bisa dapat sertifikasi tanpa biaya

  3. Siapkan dokumentasi bahan — susah payah terbesar adalah mengumpulkan data bahan baku

  4. Gunakan aplikasi kasir digital — Qasir membantu pencatatan produk dan bahan secara rapi untuk persiapan audit

Pastikan Produk Terdaftar dengan Qasir

Dengan aplikasi kasir digital Qasir, Anda bisa:

  • Mencatat seluruh produk secara terstruktur

  • Mengelola inventaris bahan baku

  • Memiliki laporan keuangan yang rapi untuk keperluan audit sertifikasi

Daftar Qasir sekarang dan pastikan usaha Anda siap menghadapi kebijakan Wajib Halal 2026.