Edukasi

Ini Dia Cara Hitung THR Karyawan 2023!

12 Apr 2023, Ditulis oleh Alya

Ini Dia Cara Hitung THR Karyawan 2023!

Apakah kamu salah satu usahawan yang baru mempunyai karyawan? Atau sebaliknya, karyawan yang baru saja masuk dan tidak tahu cara hitung THR? Bagi kamu yang masih bingung bagaimana sih cara hitung THR ini, maka kamu bisa simak caranya di bawah ini ya!

 

Pengertian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan dalam bentuk uang yang biasanya diberikan kepada karyawan menjelang hari raya. Salah satunya adalah Hari Raya Idul Fitri.

 

Kapan Pembagian THR?

Biasanya pembagian THR dilaksanakan beberapa minggu sebelum Lebaran. Kalau berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan. Buat Usahawan yang belum tahu bagaimana cara hitung THR, yuk segera dihitung ya!

 

Apakah Karyawan Probation Mendapat THR?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib diberikan kepada karyawan baru. Lebih lengkapnya, dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha harus memberi THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan.

Biasanya durasi probation rata-rata 3 bulan. Sehingga bisa dipastikan bahwa karyawan probation pun harus diberikan THR. Cara hitung THR untuk karyawan probation juga sama dengan karyawan lainnya.

 

THR untuk Pekerja Harian Lepas

Lantas bagaimana dengan cara hitung THR untuk pekerja harian lepas? Apakah sama? Merujuk pada CNN Indonesia, cara hitung THR tidak jauh berbeda. Hanya saja cara hitung THR untuk buruh harian berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

 

Landasan Hukum Cara Hitung THR di 2023

Kalau tadi sudah kita singgung sedikit mengenai hukum THR, maka sekarang mari kita bahas pasal apa yang merujuk kepada wajibnya pembagian THR ini. Menurut Pasal 2 ayat 2, THR wajib diserahkan kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

 

 

Cara Hitung THR untuk Karyawan di 2023

Cara hitung THR pada umumnya sama dari beberapa tahun sebelumnya. Kalau dibuat rumus cara hitung THR, maka kira-kira seperti di bawah ini.

Masa Kerja/12 x Gaji 1 bulan

 

Contoh cara hitung THR

Kamu mempunyai karyawan yang setiap bulannya memiliki gaji pokok Rp 5.000.000,-. Karyawan kamu sudah bekerja selama 3 bulan. Kalau begitu cara hitung THR karyawan kamu adalah. 3/12 (bulan) x Rp 5.000.000,- = Rp 1.250.000,-

Jadi jumlah THR yang harus kamu bayarkan kepada karyawan kamu adalah Rp 1.250.000,-
Bagaimana, mudah bukan cara hitung THR untuk karyawan?

 

Apakah Boleh Mencicil THR?

Nah, perlu diperhatikan bahwa THR untuk karyawan ini tidak boleh dicicil ya. Kalau berdasarkan cara hitung THR di atas, kamu harus membayar tunai sejumlah Rp 1.250.000,- dalam sekali bayar. Maksimal dibayarkannya seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil atau terlambat membayar THR.

Jadi pastikan kamu membayar THR karyawan kamu sesuai cara hitung THR di atas ya!

 

Itulah cara hitung THR untuk karyawan di tahun 2023 yang perlu kamu ketahui. Tentu saja sebagai Usahawan pastinya kalian sudah memastikan mengenai cara hitung THR ini sejak jauh-jauh hari ya. Bagi kalian yang karyawan, jangan lupa juga untuk memastikan bahwa kalian mendapat hak yang sesuai dengan cara hitung THR di atas.

#Qasir

Share artikel ini