Edukasi

Perlengkapan Dokumen, Syarat dan Cara Mengurus Perizinan Usaha Ekspor

16 May 2023, Ditulis oleh Alya

Perlengkapan Dokumen, Syarat dan Cara Mengurus Perizinan Usaha Ekspor


Sudah mempunyai usaha yang berkembang di lokal dan ingin mengembangkannya di luar negeri? Atau sebaliknya, dari awal sudah merasa usaha kamu bagusnya diekspor ke luar negeri?

Apa pun itu, artikel ini akan menjawab bagaimana cara mengurus izin ekspor usaha kamu. Mari kita bahas lebih jauh mengenai izin ekspor ini dengan membahas, apa sih jenis usaha yang cocok untuk diekspor.

 

Jenis Usaha yang Menjanjikan untuk Diekspor

Dilansir dari website kemendag.go.id, ada 10 produk unggulan yang biasa diekspor dari Indonesia ke Luar Negeri. Produk-produk yang mendapat izin ekspor ini antara lain:

1. Udang
2. Kopi
3. Minyak kelapa sawit
4. Kakao
5. Karet dan Produk Karet
6. TPT
7. Alas Kaki
8. Elektronika
9. Komponen Kendaraan Bermotor
10. Furniture

Selain itu, ada 10 produk yang potensial untuk diekspor. Jika kamu mempunyai atau berniat membuat bisnis ini, jangan lupa untuk mengurus izin ekspor agar bisa segera menjalankannya ya!

1. Kerajinan
2. Produk Perikanan
3. Obat-obatan Herbal
4. Produk Kulit
5. Makanan Kemasan
6. Perhiasan
7. Minyak Nabati
8. Rempah-rempah
9. Alat tulis non Kertas
10. Peralatan Medis

Ada juga 3 produk jasa yang cocok untuk kamu coba dan kamu urus izin ekspornya.

1. TI (Teknologi Informasi)
2. Tenaga Kerja
3. Desain.

Namun terlepas dari apa pun jenis produknya, jika kamu sudah tau peluang bisnis apa yang akan laku di pasaran internasional, maka layak untuk dicoba. Ada beberapa tips yang bisa kamu dapatkan sebelum mencoba usaha dan mengurus izin ekspor.

 

Cara agar bisa Tembus Pasar Ekspor

 

1. Lakukan Riset Pasar

Sebelum mulai membuat bisnis ataupun mengurus izin ekspor, pastikan kamu sudah riset pasar. 'Duh, kan susah ya riset pasar internasional'. Tentu saja bisa, apalagi dengan adanya internet. Kamu bisa internet research untuk mencari laporan pasar dan statistik mengenai culture, peluang bisnis, harga, kompetitor, distribusi, dan lain sebagainya.

 

2. Tetapkan Target Pasar

Boro-boro mengurus izin ekspor, kalau kamu belum tau siapa sih target marketing kamu. Dari riset yang sudah kamu cari, kamu bisa mengambil kesimpulan siapa sih target pasar kamu. Kalau sudah tau, sekarang saatnya membuat strateginya sesuai target.

 

3. Gunakan Bahasa Inggris

Kalau sudah membahas pangsa international, maka hal utama yang kamu butuhkan adalah tenaga administrasi dan manajemen yang bisa berbahasa Inggris. Ini bare minimum ya, kalau bisa bahasa dari negara lain yang ingin dituju makin bagus.

Hal ini dikarenakan kamu perlu berkomunikasi dengan orang luar. Bayangkan, jika secara komunikasi saja gagal, bagaimana produk kamu akan laku? Jadi jangan buru-buru membuat izin ekspor kalau kamu belum siap ya!

 

4. Mengurus Izin Ekspor

Langkah selanjutnya yang baru kamu perhatikan adalah izin ekspor. UKM harus mempunyai izin ekspor ini agar memenuhi syarat memasuki pasar Internasional. Setelah izin ekspor sudah didapat, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk menunjang kegiatan ekspor kamu. Seperti kontrak penjualan, fraktur perdagangan, letter of credit, pemberitahuan ekspor barang, asuransi, dan lain sebagainya.

 

5. Manfaatkan Internet untuk Melakukan Promosi

Kalau izin ekspor sudah selesai, kamu perlu memasarkan produk. Salah satu caranya yang bisa kita kerjakan di mana saja, adalah promosi lewat media online. Kamu bisa memanfaatkan meta ads, Google ads, untuk mengiklankan. Kamu juga bisa menggunakan media seperti website, social media, hingga e-commerce seperti Alibaba.

 

 

Syarat agar Bisa Mendapat Izin Ekspor

Kamu harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Kementrian Perdagangan, agar bisa mendapat izin ekspor. Syarat utamanya, kamu harus mempunyai perusahaan. Berikut langkah-langkah untuk memperoleh izin ekspor, usai kamu mempunyai perusahaan.

1. Mempunyai badan usaha seperti CV, Firma, PT, Persero, Perum, Perjan, atau Koperasi dan dibuktikan dengan Tanda Daftar Perusahaan

2. NPWP

3. Mempunyai salah satu izin resmi pemerintah; Surat Izin Usaha Perdagangan dari Dinas Perdagangan, Surat Izin Industri dari Kementerian Perindustrian, dan Izin Usaha Penanaman Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing dari BKPM.

Dokumen tambahan untuk mengurus izin ekspor:

1. ET (Ekspor Terbatas) khusus untuk komoditi ekspor seperti karet, kopi, pupuk, sapi/kerbau, kayu besi, emas, perak, dan mineral

2. Laporan Inspeksi dari Tim Verifikasi Ekspor

3. Kuota sertifikasi, yaitu dokumen yang berisi identitas eksportir, kontrak, dan jumlah ekspor

4. Surat pernyataan untuk izin ekspor produk pupuk urea.

 

Cara Mengurus Izin Ekspor

Jika kamu sudah menyiapkan dokumen untuk izin ekspor, sekarang saatnya mengurusnya. Kamu bisa melakukannya secara online. Pertama, daftarkan perusahaan kamu ke sistem OSS (Online Single Submission) Kemendag, https://oss.go.id/. Setelah mendaftarkannya, maka kamu akan mendapatkan NIB. Jika sudah mempunyai NIB, maka sekarang kamu bisa melakukan ekspor ke negara lain. Mudah kan!

 

Durasi hingga Mendapatkan Izin Ekspor

Tahu tidak sih kalian, kalau izin ekspor ini bisa cepat keluar lho hasilnya. Jika semua dokumen dan syarat sudah dipenuhi, maka hanya butuh waktu 8 jam untuk mendapatkan izin ekspor.

Setelah melihat persyaratan untuk izin ekspor, kamu jadi makin bersemangat atau tidak nih? Jangan lupa untuk terus menggunakan aplikasi Qasir untuk mempermudah mengelola bisnis ekspor kamu ya. Sukses selalu Usahawan Indonesia!

#Qasir

 

Share artikel ini