Studi Kasus

Penjual, Waspadai! Ini yang Perlu Diketahui tentang Pajak Natura 2023

19 May 2023, Ditulis oleh Alya

Penjual, Waspadai! Ini yang Perlu Diketahui tentang Pajak Natura 2023

Tahun lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura. Peraturan pajak natura ini akan berlaku pada Juli 2023 mendatang.

Tapi ngomong-ngomong, pajak natura ini apa sih? Terus perlukah pekerja dan usahawan tahu mengenai pajak natura 2023 ini? Tentu saja, karena itu kita pahami dulu yuk apa itu pajak natura 2023.

 

 

Apa sih Pajak Natura 2023 itu?

Pajak natura 2023 merupakan pajak atas natura, yaitu kenikmatan atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam bentuk non uang.

Jadi semisal kamu mempunyai perusahaan dan akan memberikan fasilitas non-uang kepada karyawan, kamu wajib membayar pajak kepada pemerintah. Peraturan ini diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Pajak natura 2023 ini merupakan turunan dari UU no.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Apa saja Jenis Imbalan atau Fasilitas yang Dikenakan Pajak Natura 2023?

Dilansir dari klikpajak.id, Pasal 23 ayat (1) PP 55/2022 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “imbalan dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Kategori uang ini bisa juga dijabarkan antara lain; cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Apa saja contoh kenikmatan atau fasilitas dalam bentuk non-uang yang dikenakan pajak natura 2023? Beberapa di antaranya adalah mobil dinas, rumah dinas, voucher liburan, tiket transportasi, peralatan elektronik, hingga kartu kredit.

 

Jenis Natura yang Tidak Dikenakan Pajak

Beberapa jenis fasilitas ada yang tidak dikenakan pajak natura 2023 ini. Seperti makanan dan minuman, fasilitas penugasan di daerah tertentu, seragam dan aksesoris untuk kebutuhan dalam melaksanakan pekerjaan, serta yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Karena jenis natura yang dibiayai oleh APBN/APBD tidak dikenakan pajak natura 2023. Maka, PNS juga tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak natura 2023 ini.

 

Alasan Pajak Natura 2023 Diterapkan

Masih dilansir dari klikpajak.id, alasan pajak natura 2023 ini dijalankan tidak lain karena selama ini perusahaan tidak melaporkan fasilitas untuk pegawai tersebut sebagai penghasilan. Keputusan ini menuai pro dan kontra. Kalau menurut kamu bagaimana?

Ketentuan dan Perhitungan Membayar Pajak Natura 2023

Ada beberapa ketentuan yang bisa kalian jadikan acuan dalam membayar pajak natura 2023 ini.

1. Jika perusahaan memberikan natura kepada karyawan sebelum tanggal 1 Januari 2022, maka kamu hanya perlu membayar pajak natura 2023 ini per tanggal 1 Januari 2022.

2. Jika perusahaan memberikan natura setelah tanggal 1 Januari 2022. Semisal tanggal 3 Maret 2022, maka hanya perlu membayarnya per tanggal 3 Maret 2022.

Sebenarnya rumus untuk perhitungan pajak natura 2023 ini tidak beda jauh dengan yang sebelumnya. Pajak natura ini akan dimasukkan ke dalam penghasilan bruto pegawai, lantas dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Nah, hasilnya inilah yang akan dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh. Untuk lebih lengkapnya yuk kita simak studi kasus berikut.

Besar Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP Rp 60 juta dikenakan PPh 5%
PKP Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan PPh 25%
PKP di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan PPh 30%
PKP di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh 35%

Jika Mr. A mempunyai penghasilan bruto sebanyak Rp 70 juta dan natura Rp 10 juta, maka dikurangi batas maksimal penghasilan tidak kena pajak, yaitu Rp 60 juta.

Rp 80.000.000,- - Rp 60.000.000,- = Rp 20.000.000,-

Nah karena penghasilan kena pajak Mr. A adalah Rp 20.000.000,- ini dikenakan PPh 5%.

Rp 20.000.000,- x 5% = Rp 1.000.000,-

Maka yang harus membayar pajak natura 2023 sejumlah Rp 1.000.000,-


Hati jadi semakin tenang karena sudah tahu ya soal pajak natura 2023. Hal lain yang bisa buat hati usahawan tenang tuh bisa juga dengan menggunakan aplikasi Qasir lho. Soalnya bisa lebih mempermudah dalam mengelola usaha. Ada yang sudah pernah pakai?


#Qasir

 

Share artikel ini